‎Kantongi 2,58 Sabu, Pria Asal Aceh Selatan Berhasil Diamankan Polisi

SikatKasus.News, Aceh Selatan – Pria berinisial AT, 44 tahun, asal Krung Luas, Kecamatan Trumon Timur, Kabupaten Aceh Selatan, berhasil diamankan Satreskrim Polres setempat, di Desa Pasie Seubadeh, Kecamatan Bakongan Timur, Jumat 21 November 2025, sekira pukul 01.00 WIB.

‎Sebelum penangkapan, tersangka sempat ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) saat proses pengembangan kasus dua tersangka pada Oktober 2025 lalu.

Dari pelaku, petugas menemukan satu paket sabu seberat 2,58 gram brutto beserta sejumlah barang bukti lainnya berupa dua unit handphone, satu unit sepeda motor Honda Vario 160 beserta dokumennya, peralatan hisap sabu, timbangan digital, plastik klip, dan perlengkapan pendukung lainnya.

Baca Juga |  Satgas Yonif 112/DJ Wujudkan Harmoni Gotong Royong Bersama Masyarakat warga Distrik Tingginambut Papua Tengah.

Kapolres Aceh Selatan AKBP T. Ricki Fadlianshah, S.I.K., melalui Kasat Resnarkoba, AKP Muhammad Yunus menyampaikan bahwa penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari tertangkapnya dua tersangka sebelumnya, yaitu M dan IR.

“Dari hasil interogasi dua tersangka yang diamankan pada 14 Oktober 2025 lalu, kami mendapatkan petunjuk kuat bahwa sumber narkotika tersebut berasal dari AT,” ungkapnya.

Baca Juga |  Wagub Aceh Fadhlullah Tutup Jeumala Cup XIV, Dorong Sportivitas dan Solidaritas Alumni

Hingga pihaknya terus melakukan profeling hingga akhirnya berhasil menemukan keberadaan pelaku dan melakukan penangkapan tanpa perlawanan.

Pada saat penggerebekan, sambung kasat Resnarkoba, petugas mendapati tersangka berada dalam kamar rumahnya dan langsung dilakukan pengamanan serta penggeledahan.

Kata dia, “dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui bahwa narkotika tersebut miliknya dan diperoleh dari seseorang yang saat ini masih dalam pengejaran,” terang AKP Muhammad Yunus.

Kekinian, tersangka beserta Barang Bukti (BB), telah diamankan di Mapolres Aceh Selatan, guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Baca Juga |  Wagub Aceh Fadhlullah Silaturahmi dengan Tokoh Agama, Bahas Kemajuan dan Ekonomi Aceh

Sementara itu, tim penyidik juga segera melakukan pemeriksaan saksi, gelar perkara, pemeriksaan laboratorium forensik, dan pemberkasan untuk selanjutnya dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

‎Pihaknya menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk bersama-sama memerangi penyalahgunaan narkoba dengan memberikan informasi sekecil apa pun kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika.

‎“Peran masyarakat sangat penting dalam membantu kami menjaga Aceh Selatan dari ancaman narkoba,” demikian tutup Kasat Resnarkoba itu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *