Biadab! Ayah di Aceh Selatan Tega Setubuhi Anak Kandung Sejak SMP

SikatKasus.News, Aceh Selatan – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Aceh Selatan, bertindak cepat dan tegas dengan mengamankan seorang pria berinisial JK, 50 tahun, diduga melakukan tindak pidana pelecehan seksual dan pemerkosaan terhadap anak kandungnya sendiri.

 

Peristiwa kejahatan tersebut terjadi di Gampong Alue Baroe, Kecamatan Meukek, Kabupaten Aceh Selatan, Jumat, 19 Desember 2025.

 

Kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari ibu kandung korban ke SPKT Polres Aceh Selatan pada 14 Desember 2025. Berdasarkan keterangan pelapor, perbuatan tidak senonoh tersebut telah dialami korban sejak tahun 2019, saat korban masih berusia anak dan duduk di bangku Madrasah Tsanawiyah. Aksi tersebut dilakukan secara berulang hingga terakhir kali terjadi pada Rabu 14 November 2025.

Baca Juga |  Personel dan Persit Kodim 0119/Bener Meriah Salurkan Bantuan Korban Banjir di Desa Perumpaken, Kec. Mesidah Bener Meriah

 

Pelaku diduga melakukan perbuatannya dengan cara memaksa serta mengancam korban agar tidak menceritakan kejadian tersebut kepada orang lain. Korban mengalami tekanan fisik dan psikis yang berkepanjangan hingga akhirnya memberanikan diri mengungkap kejadian tersebut kepada ibu kandungnya, yang kemudian melaporkan kejadian itu ke pihak kepolisian.

Baca Juga |  Wagub Aceh: Tambang Liar Bukan Sekadar Masalah Hukum, Tapi Ancaman Hidup

 

Kapolres Aceh Selatan AKBP T. Ricki Fadlianshah, S.I.K., melalui Kasat Reskrim Iptu Narsyah Agustian, S.H., M.H., menyampaikan bahwa setelah menerima laporan, pihaknya langsung melakukan penyelidikan secara intensif dan berkoordinasi dengan Polsek Meukek. “Berdasarkan laporan polisi dan surat perintah penangkapan, tim Opsnal Sat Reskrim bersama Unit PPA dan personel Polsek Meukek berhasil mengamankan terlapor pada Rabu malam, 17 Desember 2025 sekitar pukul 22.00 WIB,” tegasnya.

Baca Juga |  ‎Perkuat Demokrasi Akar Rumput, 8 Desa di Samadua Nyatakan Siap Laksanakan Pilciksung Serentak 2025

 

Saat ini terlapor telah diamankan di Mapolres Aceh Selatan guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Terhadap pelaku diterapkan Pasal 45 jo Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Polres Aceh Selatan menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap pelaku kejahatan seksual, khususnya terhadap anak, serta mengimbau masyarakat agar tidak takut melapor apabila mengetahui atau mengalami tindak pidana serupa.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *