Aceh Perpanjang Masa Pemulihan Pascabencana hingga Juli 2026

Daerah, Headline, News49 Dilihat

Banda Aceh. –  Pemerintah Provinsi Aceh resmi memperpanjang Status Transisi Darurat Pemulihan Pascabencana hidrometeorologi selama 90 hari, terhitung mulai 28 April hingga 30 Juli 2026. Langkah ini diambil guna memastikan proses rehabilitasi dan rekonstruksi berjalan tuntas di seluruh wilayah terdampak.

Kebijakan tersebut disampaikan oleh Wakil Gubernur Aceh, H. Fadhlullah, dalam rapat koordinasi virtual yang melibatkan kepala daerah, instansi teknis, serta berbagai pemangku kepentingan, Selasa (28/4/2026).

Baca Juga |  Mendagri dan Wagub Aceh Tinjau Pemulihan Pascabencana di Aceh Tamiang

Perpanjangan status ini dilakukan karena sejumlah program pemulihan dinilai masih belum sepenuhnya selesai, terutama pada sektor infrastruktur dan pemulihan sosial ekonomi masyarakat.

Menurut Fadhlullah, pemerintah tidak hanya fokus pada perbaikan kerusakan akibat bencana, tetapi juga memperkuat sistem dan infrastruktur agar lebih tangguh menghadapi potensi bencana di masa mendatang.

Kebijakan ini berlaku di seluruh kabupaten dan kota di Aceh yang terdampak bencana hidrometeorologi, mencakup wilayah dengan kerusakan infrastruktur maupun permukiman warga.

Baca Juga |  Peringati 21 Tahun Tsunami Aceh, Wagub Sambut Kehadiran UAS

Dalam pelaksanaannya, pemerintah daerah bekerja sama dengan berbagai instansi terkait, organisasi sosial, serta melibatkan partisipasi aktif masyarakat guna mempercepat proses pemulihan.

Fadhlullah menegaskan bahwa tambahan waktu ini penting untuk memastikan tidak ada masyarakat yang tertinggal, sekaligus menjamin sinkronisasi program antarinstansi serta kepastian pendanaan.

Baca Juga |  Wagub Aceh Tinjau Hunian Sementara Korban Banjir di Aceh Tamiang

“Pemerintah Aceh bersama seluruh komponen bangsa akan terus bersinergi membangun kembali daerah yang lebih kuat dan tangguh,” ujarnya.

Untuk mendukung percepatan pemulihan, pemerintah menetapkan enam prioritas utama, yakni penuntasan infrastruktur, pembangunan hunian sementara (huntara), distribusi logistik, jaminan perlindungan sosial, penyediaan lahan hunian tetap (huntap), serta penguatan mitigasi dan kesiapsiagaan bencana.