Aceh Perpanjang Masa Pemulihan Pascabencana hingga Juli 2026

Daerah, Headline, News29 Dilihat

Banda Aceh. –  Pemerintah Provinsi Aceh resmi memperpanjang Status Transisi Darurat Pemulihan Pascabencana hidrometeorologi selama 90 hari, terhitung mulai 28 April hingga 30 Juli 2026. Langkah ini diambil guna memastikan proses rehabilitasi dan rekonstruksi berjalan tuntas di seluruh wilayah terdampak.

Kebijakan tersebut disampaikan oleh Wakil Gubernur Aceh, H. Fadhlullah, dalam rapat koordinasi virtual yang melibatkan kepala daerah, instansi teknis, serta berbagai pemangku kepentingan, Selasa (28/4/2026).

Baca Juga |  Wagub Fadhlullah Terima Kunjungan Wamen BKKBN, Perkuat Kolaborasi Penanganan Stunting di Aceh

Perpanjangan status ini dilakukan karena sejumlah program pemulihan dinilai masih belum sepenuhnya selesai, terutama pada sektor infrastruktur dan pemulihan sosial ekonomi masyarakat.

Menurut Fadhlullah, pemerintah tidak hanya fokus pada perbaikan kerusakan akibat bencana, tetapi juga memperkuat sistem dan infrastruktur agar lebih tangguh menghadapi potensi bencana di masa mendatang.

Kebijakan ini berlaku di seluruh kabupaten dan kota di Aceh yang terdampak bencana hidrometeorologi, mencakup wilayah dengan kerusakan infrastruktur maupun permukiman warga.

Baca Juga |  Diduga Cacat Hukum, IMPS Desak Gubernur Aceh dan Bupati Asel Evaluasi IUP Eksplorasi PT BSM ‎

Dalam pelaksanaannya, pemerintah daerah bekerja sama dengan berbagai instansi terkait, organisasi sosial, serta melibatkan partisipasi aktif masyarakat guna mempercepat proses pemulihan.

Fadhlullah menegaskan bahwa tambahan waktu ini penting untuk memastikan tidak ada masyarakat yang tertinggal, sekaligus menjamin sinkronisasi program antarinstansi serta kepastian pendanaan.

Baca Juga |  ‎UHC Awards Jadi Bukti, Duet Mirwan dan Baital Mukadis Tak Tergoyahkan Demi Aceh Selatan ‎

“Pemerintah Aceh bersama seluruh komponen bangsa akan terus bersinergi membangun kembali daerah yang lebih kuat dan tangguh,” ujarnya.

Untuk mendukung percepatan pemulihan, pemerintah menetapkan enam prioritas utama, yakni penuntasan infrastruktur, pembangunan hunian sementara (huntara), distribusi logistik, jaminan perlindungan sosial, penyediaan lahan hunian tetap (huntap), serta penguatan mitigasi dan kesiapsiagaan bencana.