Bukan Sekadar Gelap: Menggugat “Lumpuhnya” Tanggung Jawab PLN

SikatKasus.News, Aceh Selatan – Pemadaman listrik yang terjadi selama berhari-hari akibat lambannya penanganan oleh PLN bukan sekadar persoalan teknis. Ia telah menjelma menjadi masalah serius yang menghantam sendi-sendi kehidupan masyarakat mulai dari aktivitas harian, roda perekonomian, hingga layanan infrastruktur vital.

 

Pertanyaannya kini sederhana namun mendasar: apakah PLN siap dan mau bertanggung jawab atas dampak yang ditimbulkan?

 

Listrik adalah kebutuhan dasar di era modern. Ketika alirannya terhenti dalam waktu lama, yang padam bukan hanya lampu, tetapi juga harapan, produktivitas, dan rasa aman masyarakat.

 

Dampak pada Kehidupan Sehari-hari dan Masyarakat

 

Pemadaman listrik total telah melumpuhkan aktivitas rutin warga. Memasak, membersihkan rumah, bekerja dari rumah, hingga proses belajar anak-anak menjadi terhambat. Tanpa penerangan, malam hari berubah menjadi waktu yang rawan dan penuh keterbatasan.

 

Masyarakat terpaksa bergantung pada lilin atau senter sebagai sumber cahaya alternatif. Namun, kondisi ini justru menimbulkan risiko baru, seperti potensi kebakaran dan kecelakaan rumah tangga. Ironisnya, demi bertahan, warga harus mempertaruhkan keselamatan mereka sendiri.

Baca Juga |  Aceh Besar Juara Umum MTQ ke-37, Wagub: Momentum Membumikan Nilai Al-Qur’an

 

Gangguan listrik juga berdampak langsung pada sistem komunikasi. Jaringan seluler dan internet kerap lumpuh karena pemancar tidak berfungsi tanpa pasokan daya. Akibatnya, masyarakat terisolasi dari informasi penting dan komunikasi darurat.

 

Masalah lain yang tak kalah krusial adalah terganggunya pasokan air bersih. Banyak rumah tangga dan fasilitas umum mengandalkan pompa listrik untuk distribusi air. Ketika listrik padam, air pun ikut menghilang.

 

Lebih memprihatinkan lagi, risiko kesehatan meningkat tajam. Fasilitas kesehatan, termasuk rumah sakit dan klinik, sangat bergantung pada listrik.

 

Ketika genset bermasalah atau bahan bakar menipis, nyawa pasien terutama yang berada dalam kondisi kritis atau darurat berada di ujung tanduk. Dalam situasi ini, pemadaman listrik bukan lagi soal ketidaknyamanan, melainkan soal hidup dan mati.

Baca Juga |  Terkait Isu Refresing Wartawan, Hartini: Jangan Kotori Profesi Wartawan Dengan Isu Miring

 

Belum lagi kerusakan peralatan elektronik. Pemadaman mendadak dan lonjakan arus saat listrik kembali menyala kerap merusak televisi, kulkas, mesin cuci, hingga perangkat kerja masyarakat. Kerugian ini harus ditanggung sendiri oleh warga, tanpa kejelasan tanggung jawab.

 

Dampak pada Ekonomi dan Dunia Usaha

 

Dari sisi ekonomi, pemadaman listrik berkepanjangan adalah pukulan telak. Usaha kecil dan menengah seperti laundry, fotokopi, warung makan, ritel, dan restoran mengalami penurunan pendapatan drastis. Operasional terhenti, sementara biaya tambahan untuk bahan bakar genset terus membengkak.

 

Sektor industri dan produksi pun terdampak. Proses produksi terhenti, pengiriman tertunda, dan target pesanan gagal terpenuhi. Kondisi ini berpotensi merusak kepercayaan konsumen dan mitra usaha dalam jangka panjang.

Baca Juga |  Sambut HUT Aceh Selatan Ke-69, Dinas Perkim Gelar Semangat Gotong Royong

 

Tak jarang pula terjadi kelangkaan barang dan jasa akibat terganggunya rantai distribusi. Harga-harga bisa melonjak, dan masyarakat kembali menjadi pihak yang paling dirugikan.

 

Saatnya Tanggung Jawab Ditegaskan

 

Pemadaman listrik yang berlangsung lama tidak bisa lagi dianggap sebagai hal biasa. Dampaknya nyata, luas, dan menyentuh hampir seluruh aspek kehidupan. Masyarakat berhak mendapatkan pelayanan yang cepat, transparan, dan bertanggung jawab.

 

Kini publik menunggu jawaban tegas: apa langkah konkret PLN untuk memulihkan kondisi dan meminimalkan kerugian masyarakat? Dan yang lebih penting, siapa yang bertanggung jawab atas kerugian yang telah terjadi?

Jika listrik adalah nadi kehidupan modern, maka memadamkannya terlalu lama berarti membiarkan masyarakat berjalan tanpa denyut. Sudah saatnya suara publik didengar, dan tanggung jawab ditegakkan.

 

Artikel Opini Ditulis Oleh: Novi Rosmita, SE., M.Kes.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *