SikatKasus.News, Aceh Selatan – Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan melantik 32 pejabat administrator yang menempati jabatan camat, sekretaris kecamatan, kepala bidang, dan sekretaris dinas melalui Surat Keputusan Bupati Nomor 821.23/246/2025.
Pelantikan berlangsung di Gedung Rumoh Agam, Tapaktuan, Selasa (25/11/2025), sehari setelah peringatan Hari Ulang Tahun ke-69 Kabupaten Aceh Selatan. Mutasi dan promosi ini dilakukan mengikuti ketentuan manajemen ASN serta rekomendasi Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Pemerintah daerah menyebut kebijakan tersebut sebagai langkah strategis memperkuat tata kelola pemerintahan dan meningkatkan kualitas pelayanan publik pada tahun mendatang.
Bupati meminta para camat memperkuat komunikasi dengan perangkat gampong, tokoh masyarakat, dan pemangku kepentingan lokal agar layanan publik dapat dihadirkan lebih dekat dan tidak berbelit.
Ia juga menegaskan pentingnya pelayanan cepat, tepat, dan transparan, termasuk percepatan digitalisasi, responsivitas terhadap kebutuhan masyarakat, serta penguatan kolaborasi pembangunan di sektor pengentasan kemiskinan, pendidikan, kesehatan, penurunan stunting, UMKM, dan infrastruktur.
Selain itu, ia mengingatkan pentingnya menjaga integritas dan memastikan kinerja yang terukur serta berdampak nyata.
“Keberhasilan pembangunan daerah tidak ditentukan oleh usianya, melainkan oleh kualitas kerja aparatur pemerintah,” ujar Bupati Mirwan dalam sambutannya, sembari menegaskan komitmen terhadap reformasi birokrasi.
Ia juga menyampaikan terima kasih kepada pejabat yang sebelumnya mengemban tugas, dan meminta pejabat baru segera beradaptasi, menjalankan amanah, serta memastikan roda pemerintahan dan pelayanan publik tetap berjalan tanpa hambatan.
Pelantikan kolektif ini menjadi penanda langkah pemerintah daerah menuju birokrasi yang lebih produktif, efisien, dan berorientasi pelayanan.
Berikut daftar pejabat administrator yang menempati jabatan Camat, Sekretaris Kecamatan, Kepala Bidang, dan Sekretaris Dinas berdasarkan Surat Keputusan Bupati Nomor 821.23/246/2025 :







