Di Tengah Banjir dan Longsor, Izin Tambang Justru Diterbitkan

Sikatkasus.news | Aceh Selatan -Pernyataan sikap atas diterbitkannya rekomendasi Izin Usaha Pertambangan [IUP] oleh Bupati Aceh Selatan, H. Mirwan MS, yang dinilai mengabaikan aspek lingkungan, sosial, dan hukum.

Berdasarkan informasi publik yang beredar, Bupati Aceh Selatan menerbitkan rekomendasi IUP eksplorasi emas dan perak seluas 704 hektar pada 24 November 2025, di tengah wilayah Aceh Selatan sedang dilanda hujan lebat, banjir bandang, dan longsor. Lokasi berada di 5 gampong Kecamatan Labuhanhaji Timur dan Labuhanhaji.

Sebelumnya, pada 23 Mei 2025, rekomendasi IUP bijih besi juga telah diterbitkan untuk PT Kinston Abadi Mineral di Kecamatan Trumon Tengah dan Trumon Timur.

Kritik dan Analisis Hukum

Baca Juga |  Wagub Aceh Minta Pemerintah Pusat Segera Cairkan Jadup Korban Bencana

1. Mengabaikan Status Kawasan Hutan Produksi Tetap.

Balai Pemantapan Kawasan Hutan [BPKH] Wilayah XVIII melalui Surat Nomor S.456/BPKH.XVIII/PKPH/PLA.0.10/06/2025 tanggal 23 Juni 2025 menegaskan bahwa seluruh area konsesi PT Kinston Abadi Mineral seluas 4.312 hektar berada di Kawasan Hutan Produksi Tetap.

Sesuai Pasal 38 UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan PP No. 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan, penggunaan kawasan hutan untuk kegiatan pertambangan wajib melalui proses pelepasan kawasan dan mendapat persetujuan dari Menteri Kehutanan. Tanpa itu, aktivitas pertambangan adalah ilegal dan tidak dapat dijalankan.

2. Potensi Pelanggaran Prinsip Kehati-hatian Lingkungan

Menerbitkan rekomendasi tambang saat daerah sedang mengalami bencana ekologis bertentangan dengan prinsip kehati-hatian [precautionary principle] dalam UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Kebijakan ini berisiko memperparah kerusakan lingkungan, memicu bencana susulan, dan merugikan masyarakat.

Baca Juga |  Wagub Fadhlullah Pimpin Rapat Bahas Solusi Pembayaran Ganti Rugi Tanaman di Proyek Tol Padang Tiji–Seulimeum

3. Minimnya Partisipasi Publik dan Transparansi

Proses penerbitan rekomendasi di tengah bencana menunjukkan minimnya partisipasi publik, transparansi, dan pertimbangan dampak sosial-ekologis sebagaimana diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan.

Tuntutan Kami

1. Mendesak Bupati Aceh Selatan mencabut seluruh rekomendasi IUP yang berada di kawasan hutan produksi tetap dan menghentikan proses perizinan yang tidak sesuai hukum.

2. Mendesak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI untuk menolak permohonan pelepasan kawasan dan menindak tegas setiap aktivitas pertambangan ilegal di Aceh Selatan.

Baca Juga |  Wagub Aceh Tegaskan Komitmen Transparansi dalam Penyerahan Laporan Keuangan 2025

3. Mendesak DPRK Aceh Selatan menjalankan fungsi pengawasan dan tidak menjadi stempel politik bagi kebijakan yang merugikan rakyat.

4. Mendesak Aparat Penegak Hukum mengusut dugaan pelanggaran hukum administrasi dan lingkungan dalam proses penerbitan rekomendasi tersebut.

Hutan Aceh adalah paru-paru Sumatera dan warisan bagi generasi mendatang. Menukarnya dengan tambang berarti menggadaikan masa depan rakyat Aceh Selatan.

Kami selaku masayarakat Aceh Selatan berkomitmen mengawal isu ini hingga ada keadilan ekologis dan hukum yang ditegakkan.