‎Disdukcapil Asel Imbau Remaja Usia 17 Tahun Segera Rekam KTP-el

‎SikatKasus.News, Aceh Selatan – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Aceh Selatan mengimbau para remaja yang telah memasuki usia 17 tahun untuk segera melakukan perekaman Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el). Langkah ini dilakukan guna memastikan tertib administrasi kependudukan serta memudahkan masyarakat dalam mengakses berbagai layanan publik.

‎Kepala Disdukcapil Aceh Selatan, Masriadi, S.STP., M.Si, menyampaikan bahwa kepemilikan KTP-el merupakan kewajiban bagi setiap warga negara yang telah genap berusia 17 tahun. Menurutnya, KTP-el adalah identitas resmi yang krusial untuk berbagai keperluan.

Baca Juga |  Wagub Fadhlullah: Pembangunan Huntap di Aceh Utara Ditarget Rampung Sebelum Ramadan

‎”KTP-el sangat dibutuhkan untuk pengurusan Kartu Keluarga, keperluan pendidikan, perbankan, layanan kesehatan, hingga hak pilih dalam pemilu,” ujar Masriadi kepada awak media, Rabu (14/01/2026).

 

‎Masriadi menjelaskan bahwa proses perekaman dapat dilakukan setiap hari kerja, yakni Senin hingga Jumat. Adapun dokumen persyaratan yang harus dibawa oleh masyarakat antara lain:

  1. ‎Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
  2. ‎Fotokopi Ijazah terakhir.
  3. ‎Fotokopi Akta Kelahiran.

 

‎Kata dia, proses perekaman meliputi pengambilan data biometrik yang terdiri dari pas foto, sidik jari, serta perekaman iris mata. Disdukcapil terus menggencarkan sosialisasi agar para remaja dan orang tua proaktif mendatangi kantor pelayanan.

Baca Juga |  TNI dan Warga Gotong Royong Bangun Jembatan Darurat di Timang Gajah Bener Meriah

‎Selain menyasar remaja, Masriadi juga mengingatkan seluruh elemen masyarakat yang belum memiliki KTP elektronik untuk segera melapor. Ia menegaskan bahwa data kependudukan lama yang belum berbasis elektronik secara otomatis akan dihapus oleh server pemerintah pusat.

‎Hal ini menjadi perhatian khusus bagi kelompok lanjut usia (lansia). Masriadi menambahkan bahwa banyak kasus data lansia hilang karena belum diperbarui ke sistem elektronik.

Baca Juga |  PW IWO Aceh Hadiri Kenduri Maulidurrasul di Dayah Miftahussalam, Teguhkan Komitmen Kebersamaan

‎”Kami mengimbau masyarakat untuk mengecek kembali data anggota keluarga yang lansia. Pastikan KTP mereka sudah elektronik. Saat ini banyak program bantuan pemerintah seperti PKH, Bansos, maupun BLT yang disalurkan. Jangan sampai mereka kehilangan haknya hanya karena kendala administrasi pada KTP atau Kartu Keluarga yang belum diperbarui,” tutupnya demikian.