DLH Kabupaten dan Provinsi Aceh Tegaskan Batching Plant PT Krueng Meuh Belum Berizin, Dilarang Beroperasi

Uncategorized49 Dilihat

 

Sikatkasus.news |Pidie– Aktivitas *Batching Plant milik PT Krueng Meuh* yang berada di Kecamatan Sakti, Kabupaten Pidie, kini semakin terang benderang berada dalam sorotan serius.

*Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pidie dan DLHK Provinsi Aceh* sama-sama menegaskan bahwa perusahaan tersebut belum mengantongi izin persetujuan lingkungan, sehingga secara hukum tidak dibenarkan melakukan aktivitas operasional.

Berdasarkan hasil penelusuran DLH Kabupaten Pidie pada sistem perizinan nasional *AMDALNET,* diketahui bahwa *PT Krueng Meuh* belum mengajukan penapisan, yang merupakan tahapan awal dan wajib dalam proses penerbitan Persetujuan Lingkungan.

“Berdasarkan penelusuran kami di data perizinan AMDALNET, perusahaan tersebut belum mengajukan penapisan.

Padahal penapisan merupakan proses awal untuk terbitnya persetujuan lingkungan,” tegas DLH Kabupaten Pidie.

Kepala dinas lingkungan hidup DLH Kabupaten Pidie Firman juga mengaku tidak pernah menerima laporan maupun pemberitahuan terkait operasional perusahaan tersebut, mengingat izin persetujuan lingkungan belum dimiliki. Fakta ini memunculkan dugaan kuat bahwa kegiatan usaha dilakukan tanpa dasar hukum lingkungan yang sah.

Baca Juga |  Evaluasi Tahun Pertama Pasangan MANIS: Antara Konsolidasi Internal dan Harapan Publik

“Kami belum mengetahui bahwa perusahaan tersebut telah beroperasi, karena secara administrasi izin persetujuan lingkungan belum dimiliki,” lanjut pernyataan DLH Pidie.

Diperkuat DLHK Provinsi Aceh

Pernyataan DLH Kabupaten Pidie tersebut diperkuat langsung oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Aceh.

*Kepala Bidang Penataan dan Peningkatan kapasitas DLHK Provinsi Aceh, Joni R.* Ahmad, saat dikonfirmasi media ini menyampaikan hal serupa.

Menurut Joni, Batching Plant milik PT Krueng Meuh yang berada di Kabupaten Pidie, Kecamatan Sakti, hingga saat ini belum mengantongi izin persetujuan lingkungan.

“Kami memastikan bahwa perusahaan Batching Plant milik PT Krueng Meuh yang berlokasi di Kabupaten Pidie, Kecamatan Sakti, belum memiliki izin persetujuan lingkungan,” *ujar Joni R. Ahmad.*

Konfirmasi dari tingkat provinsi ini sekaligus menepis dugaan adanya izin tersembunyi atau proses perizinan yang telah berjalan, karena data di AMDALNET dan penjelasan resmi DLHK Provinsi Aceh menunjukkan izin tersebut memang belum ada.

Baca Juga |  Harga Emas di Aceh Tembus Rp9,3 Juta Per Mayam, Pemburu Mahar Kewalahan

*Dilarang Beroperasi Sebelum Izin Terbit*

Atas dasar tersebut, DLH Kabupaten Pidie secara tegas melarang PT Krueng Meuh melakukan aktivitas operasional Batching Plant sebelum seluruh kewajiban persetujuan perizinan lingkungan dipenuhi.

“Oleh karena itu, kami menegaskan bahwa perusahaan Batching Plant milik PT Krueng Meuh dilarang beroperasi sebelum memiliki izin persetujuan lingkungan yang sah,” tegas DLH Kabupaten Pidie.

Larangan ini selaras dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021, yang mengatur bahwa setiap usaha dan/atau kegiatan yang tidak memiliki Persetujuan Lingkungan tidak diperbolehkan beroperasi dan dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana.

Dugaan Pelanggaran dan Lemahnya Pengawasan

Batching Plant merupakan kegiatan usaha yang memiliki potensi dampak lingkungan signifikan, mulai dari debu, kebisingan, limbah cair, hingga dampak sosial bagi masyarakat sekitar.

Baca Juga |  ‎Diskusi di Balik Cangkir Kopi: Sinergi Kapolres, Legislator, dan Tokoh Masyarakat Bahas Banjir di Trumon ‎

Oleh sebab itu, keberadaan izin persetujuan lingkungan bukan formalitas, melainkan syarat mutlak.

Fakta bahwa perusahaan belum mengajukan penapisan AMDALNET namun diduga telah melakukan aktivitas, menimbulkan pertanyaan besar terkait kepatuhan perusahaan serta efektivitas pengawasan di lapangan.

DLH Kabupaten Pidie menyatakan akan berkoordinasi lebih lanjut dengan DLHK Provinsi Aceh guna menentukan langkah tindak lanjut, termasuk kemungkinan penghentian kegiatan, pemasangan plang larangan, hingga sanksi administratif.

Publik Menanti Tindakan Tegas

Kasus ini menambah daftar persoalan pelanggaran aturan lingkungan hidup di Kabupaten Pidie. Masyarakat kini menanti langkah nyata pemerintah, bukan sekadar pernyataan, untuk memastikan tidak ada aktivitas usaha yang berjalan di atas pelanggaran hukum.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Krueng Meuh belum memberikan klarifikasi resmi terkait status perizinan lingkungan maupun tudingan aktivitas Batching Plant tanpa Persetujuan Lingkungan