SikatKasus.News, Aceh Selatan – Baitul Mal Kabupaten (BMK) Aceh Selatan bersama Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) menggelar rapat koordinasi terkait rencana penyelenggaraan Program Layanan Mustahiq Terpadu di lingkungan Disdukcapil Aceh Selatan, Rabu 15 April 2026.
Rapat berlangsung di Kantor Disdukcapil setempat dihadiri oleh Masriadi, S.STP, M.Si sebagai Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Aceh Selatan, Fadhli Ras, S.Ag selaku Sekretaris Dinas, Muzakir, S.Sos selaku Analis Kebijakan Ahli Muda Bidang Pemanfaatan Data dan Inovasi Pelayanan pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
Selain itu, Gusmawi Mustafa selaku Kepala Sekretariat Baitul Mal Aceh Selatan tersebut menjadi langkah awal dalam menggagas integrasi layanan antara administrasi kependudukan dan layanan mustahiq, guna memberikan kemudahan akses bagi masyarakat, khususnya yang membutuhkan.
Kepala Sekretariat Baitul Mal Aceh Selatan, Gusmawi Mustafa, menyampaikan bahwa inisiatif ini lahir dari kebutuhan mustahiq dan masyarakat akan pelayanan yang lebih cepat, mudah, dan tidak berbelit.
“Selama ini, masyarakat harus berpindah tempat untuk mengurus dokumen kependudukan dan layanan mustahiq. Melalui program ini, kita ingin menghadirkan pelayanan dalam satu lokasi agar lebih efektif dan efisien,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa layanan ini nantinya akan mempermudah proses pengurusan dokumen seperti KTP, KK, dan akta, sekaligus pengajuan permohonan bantuan pada berbagai Program Bantuan Baitul Mal Aceh Selatan serta proses verifikasi berkas sebagai mustahiq dalam waktu yang bersamaan.
Senada dengan itu, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Aceh Selatan, Masriadi, S.STP, M.Si menyatakan dukungan penuh terhadap rencana kolaborasi tersebut.
“Ini adalah langkah strategis dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik. Dengan integrasi ini, masyarakat akan mendapatkan layanan yang lebih cepat, akurat, dan terintegrasi,” ungkapnya.
Ia juga menambahkan bahwa sinergi antarinstansi menjadi kunci dalam menghadirkan pelayanan yang responsif dan berbasis kebutuhan masyarakat.
Melalui program ini, nantinya masyarakat dapat mengurus administrasi kependudukan sekaligus mengakses layanan mustahiq dalam satu tempat, sehingga dapat menghemat waktu, biaya, dan tenaga.
Sebagai tindak lanjut dari rapat koordinasi tersebut, kedua belah pihak sepakat bahwa penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) sekaligus mulai berjalannya Layanan Mustahiq Baitul Mal Aceh Selatan di Disdukcapil Aceh Selatan dijadwalkan pada Senin, 20 April 2026.
Program ini diharapkan menjadi langkah nyata dalam mendekatkan pelayanan kepada masyarakat serta mempercepat penyaluran bantuan bagi para mustahiq di Kabupaten Aceh Selatan.
Program Layanan ini adalah bagian dari Layanan Mustahiq Baitul Mal Aceh Selatan sebagaimana yang telah berjalan di Rumah Sakit dr H Yuliddin Away Tapaktuan serta beberapa layanan Mustahiq di kantor Camat Labuhanhaji Timur, Sawang, Kluet Utara, Bakongan dan Trumon Tengah, demikian.












