‎Kantongi 250 Gram Ganja, Pria di Aceh Selatan Ditangkap Polisi

SikatKasus.News, Aceh Selatan – Satresnarkoba Polres Aceh Selatan kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Aceh Selatan. Sekira pukul 03.00 WIB.

‎Petugas berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis ganja dan mengamankan satu orang terduga pelaku di Desa Blang Poroh, Kecamatan Labuhan Haji Barat, Kabupaten Aceh Selatan, Selasa 27 Januari 2026.

‎Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial S, 52 tahun, diduga berperan sebagai pengedar. Penangkapan dilakukan di rumah terduga pelaku setelah tim Opsnal Satresnarkoba menerima laporan dari masyarakat yang merasa resah dengan aktivitas peredaran narkotika di wilayah tersebut.

Baca Juga |  Satgas Yonif 112/DJ Wujudkan Harmoni Gotong Royong Bersama Masyarakat warga Distrik Tingginambut Papua Tengah.

‎Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa 1 bungkus diduga narkotika jenis ganja yang dibungkus menggunakan plastik kresek warna putih dengan berat bruto sekitar 250 gram.

‎Selain itu, petugas turut mengamankan satu unit sepeda motor Honda Vario, satu unit handphone android, uang tunai sebesar Rp120.000, serta satu lembar STNK kendaraan.

Baca Juga |  Evaluasi Tahun Pertama Pasangan MANIS: Antara Konsolidasi Internal dan Harapan Publik

‎Kapolres Aceh Selatan, AKBP T. Ricki Fadlianshah, S.I.K., melalui Kasat Resnarkoba, AKP Muhammad Yunus, S.H., M.H., menyampaikan bahwa pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan hingga dilakukan penggerebekan.

‎“Kami mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi. Ini sangat membantu kepolisian dalam memutus mata rantai peredaran narkotika di Aceh Selatan, tidak ada ruang bagi pelaku penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Aceh Selatan” ujarnya.

Baca Juga |  Korem 011/Lilawangsa Bantu Seragam Sekolah Murid SDN Rantau Panjang Aceh Tamiang

‎Saat ini, terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polres Aceh Selatan guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

‎Polres Aceh Selatan menegaskan akan terus meningkatkan upaya penegakan hukum terhadap pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkotika.

‎”Kami mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan di lingkungannya,” pungkas Muhammad Yunus.