Pang Lima Ir: Jangan Jual Gelar Akademik Hanya Untuk Jadi Provokator Politik!

SikatKasus.News, Aceh Selatan – Wakil Ketua DPRK Aceh Selatan, Irhapa Manaf, akrab sapaan Pang Lima Ir, menanggapi pernyataan Dr. Nasrul Zaman yang melabeli DPRK sebagai “kacung Bupati” merupakan Bentuk penyederhanaan berlebihan terhadap hubungan kelembagaan legislatif dan eksekutif.

 

Menurutnya, DPRK dan Bupati berada dalam posisi mitra sejajar dalam pemerintahan daerah, yang dibangun atas prinsip checks and balances, bukan subordinasi.

 

“Kritik terhadap lembaga publik sah dalam demokrasi, tetapi harus disampaikan secara objektif, rasional, dan konstruktif, bukan dengan istilah yang mereduksi fungsi dan marwah DPRK,” tegasnya. Selasa (23/12/2025)

 

Ia juga mengajak akademisi, pengamat, dan masyarakat luas untuk menyampaikan kritik secara berimbang dan rasional. Menurutnya, ruang publik seharusnya menjadi tempat bertukar gagasan yang membangun, bukan sarana untuk melemahkan atau merendahkan lembaga.

Baca Juga |  437 Tahun Meulaboh: Wagub Aceh Buka PKAB 2025 Penuh Semangat Keberagaman

 

“Tugas DPRK adalah memastikan jalannya pemerintahan tetap sesuai aturan, menjunjung etika, dan berpihak pada kepentingan masyarakat Aceh Selatan,” jelasnya.

 

Ia juga mengingatkan publik pada pepatah Aceh yang pernah disampaikan Gubernur Aceh, H. Muzakir Manaf (Mualem), saat pelantikan Bupati Mirwan MS dan Wakil Bupati Baital Muqadis di Aceh Selatan:

 

Bupati mat metee, DPRK mat palee”.

 

Ungkapan ini menegaskan bahwa eksekutif dan legislatif memiliki peran saling melengkapi; eksekutif bertanggung jawab melaksanakan kebijakan, sementara legislatif bertugas mengawasi dan mewakili kepentingan rakyat. Hubungan keduanya bukan atasan-bawahan, tetapi kemitraan yang didasarkan pada mandat konstitusi dan aspirasi masyarakat Aceh.

Baca Juga |  Wagub Fadhlullah Pimpin Rapat Bahas Solusi Pembayaran Ganti Rugi Tanaman di Proyek Tol Padang Tiji–Seulimeum

 

Menyinggung Bupati H. Mirwan, Irhapa menegaskan bahwa yang bersangkutan telah menjalani sanksi resmi selama tiga bulan sebagaimana ditetapkan oleh Kementerian Dalam Negeri. Sanksi tersebut dijatuhkan terkait pelaksanaan nazar ke Tanah Suci tanpa izin menteri. Oleh karena itu, Irhapa menilai tudingan yang terus digulirkan ke ruang publik tidak lagi relevan dan justru berpotensi memperkeruh suasana.

 

Terkait bencana banjir yang melanda Trumon, Irhapa menilai peristiwa tersebut merupakan fenomena alam sesuatu yang terjadi secara berulang dan memerlukan penanganan serta perhatian serius dari pemerintah provinsi dan pemerintah pusat. Ia menegaskan agar persoalan kebencanaan tidak ditarik ke ranah politik personal.

 

“Jika isu ini dijadikan panggung politik, yang paling dirugikan bukan hanya pejabat tertentu, tetapi kabupaten dan masyarakat secara keseluruhan,” tukasnya.

Baca Juga |  Dansatgas Yonif 112/DJ Tinjau Lokasi Pembangunan Aula Serbaguna untuk Warga Jigobak, Puncak Jaya

 

Selain itu, dia juga mengajak seluruh elemen masyarakat agar tidak mudah terpengaruh oleh narasi menyesatkan yang sarat kepentingan politik sempit, meski dibungkus dengan gelar akademik atau citra tokoh publik. Menurutnya, tidak semua suara yang keras patut dijadikan rujukan, apalagi jika tidak menawarkan solusi dan hanya menambah kegaduhan. Ia menekankan pentingnya mengedepankan nalar sehat, etika, dan dialog yang konstruktif, serta mengarahkan energi publik pada penanganan bencana dan percepatan pembangunan daerah.

 

“Aceh Selatan bukan objek sensasi politik, melainkan rumah bersama yang harus dijaga demi kemajuan dan kesejahteraan rakyat,” tutup pang Lima Ir.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *