Proyek Website Desa Mangkrak, 28 Keuchik Samadua Ultimatum Vendor: Selesaikan atau Balikkan Uang!

SikatKasus.News, Aceh Selatan – Sebanyak 28 Gampong tergabung dalam lingkup Kecamatan Samadua, Kabupaten Aceh Selatan, secara resmi melayangkan surat teguran dan permintaan klarifikasi kepada PT. Media Krusial Mandiri. Langkah tegas ini diambil menyusul mandeknya proyek pengadaan Website Desa Digital yang telah dianggarkan melalui Dana Desa Tahun Anggaran 2025.

Dalam surat bernomor Istimewa tertanggal 15 Januari 2026 yang ditujukan kepada Direktur PT. Media Krusial Mandiri, para Keuchik menyatakan kekecewaan mendalam atas lambatnya progres pekerjaan yang hingga saat ini belum menunjukkan hasil signifikan.

Berdasarkan dokumen yang diperoleh, terdapat empat poin krusial yang menjadi dasar keberatan pemerintah gampong se-Kecamatan Samadua:

  1. Sehubungan dengan berakhirnya Anggaran Dana Desa Tahun 2025 yang harus dipertanggungjawabkan sesegera mungkin.
  2. Bahwa sampai dengan surat ini diterbitkan, pihak PT. Media Krusial Mandiri belum menunjukakan kemajuan pekerjaan (Progres) yang signifikan sehingga wabsite Gampong belum bisa diakses dan dioperasikan.
  3. Kami para Keuchik mendesak pihak PT. Media Krusial Mandiri untuk bisa menyempurnakan Wibside Gampong sesempurna mungkin pada bulan Januari 2026.
  4. Apabila sampai bulan Januari Webside Gampong belum bisa diakses dan dioperasikan, maka kami meminta pihak PT. Media Krusial Mandiri untuk mengembalikan biaya kegiatan pengadaan webside Gampong yang telah kami setor ke PT. Media Krusial Mandiri sebesar Rp. 6.000.000,- (Enam Juta Rupiah) setiap Gampong yang ada di Samadua.
Baca Juga |  Wagub Fadhlullah: Pembangunan Huntap di Aceh Utara Ditarget Rampung Sebelum Ramadan

Kolektif Gampong yang terlibat dalam tuntutan ini mencakup wilayah yang luas, mulai dari Gampong Balai, Gunung Ketek Air Sialang Hilir, Hulu, Tengah, Alur Pinang, Arafah, Ujung Tanah dan Gampong lainnya. Mandeknya proyek ini dianggap menghambat upaya digitalisasi desa di Aceh Selatan yang seharusnya mempermudah pelayanan publik dan transparansi informasi gampong.

Baca Juga |  Wagub Aceh: Tambang Liar Bukan Sekadar Masalah Hukum, Tapi Ancaman Hidup

Bukti Transfer Salahsatu Gampong Di Kecamatan Samadua Kepada PT. Media Krusial Mandiri.

 

“Kami meminta pihak perusahaan bertanggung jawab penuh. Uang rakyat sudah disetorkan, namun manfaatnya belum dirasakan sama sekali,” ungkap Ketua Ikatan Keuchik Samadua (IKS), Saifullah, kepada Awak Media, di Kantor Ikatan Wartawan Online (IWO) Aceh Selatan, Selasa 20 Januari 2026.

Baca Juga |  122 Personel Gabungan TNI Bangun Kembali Sarana Sekolah di Aceh Tamiang

Hingga berita ini diturunkan, pihak PT. Media Krusial Mandiri yang beralamat di Jalan Tapaktuan-Subulussalam, Desa Simpang Empat, Kecamatan Kluet Utara, belum memberikan keterangan resmi terkait kendala teknis atau alasan keterlambatan proyek tersebut.

 

“Jika tuntutan pengembalian dana benar-benar terjadi, maka total dana yang harus dikembalikan oleh pihak vendor mencapai Rp. 168.000.000, mengingat jumlah Gampong di Kecamatan Samadua mencapai 28 Gampong. Kasus ini kini menjadi sorotan masyarakat Aceh Selatan sebagai pengingat pentingnya ketegasan pemerintah desa dalam mengawasi pihak ketiga yang mengelola Dana Desa,” demikian pungkas Saifullah.