Sikatkasus.news |Banda Aceh – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Banda Aceh melaksanakan kegiatan Penyerahan Remisi Khusus Hari Raya Natal bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), Kamis (25/12), bertempat di Aula Rutan Kelas IIB Banda Aceh.
Remisi Natal tersebut diserahkan secara simbolis oleh Kepala Rutan Kelas IIB Banda Aceh, Baharuddin, SH, didampingi oleh Kepala Sub Seksi Pelayanan Tahanan beserta staf. Pada kesempatan ini, satu orang WBP Rutan Kelas IIB Banda Aceh menerima Remisi Khusus Natal selama 15 hari.
Dalam kegiatan tersebut, Kepala Rutan membacakan sambutan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, yang menegaskan bahwa pemberian remisi merupakan bentuk kehadiran negara dalam memberikan penghargaan kepada Warga Binaan yang telah menunjukkan perubahan sikap, kepatuhan terhadap tata tertib, serta aktif mengikuti program pembinaan.
“Kegiatan pemberian remisi ini merupakan wujud apresiasi pemerintah kepada Warga Binaan yang telah berupaya memperbaiki diri dan menunjukkan perilaku yang baik selama menjalani masa pidana,” ujar Baharuddin.
Lebih lanjut, Kepala Rutan menegaskan bahwa remisi diharapkan dapat menjadi motivasi bagi seluruh Warga Binaan untuk terus meningkatkan kualitas diri, mematuhi peraturan, serta mengikuti seluruh program pembinaan yang telah disediakan.
Kegiatan penyerahan Remisi Khusus Hari Raya Natal di Rutan Kelas IIB Banda Aceh berlangsung dengan aman, tertib, dan kondusif, serta dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dengan adanya pemberian remisi ini, Rutan Kelas IIB Banda Aceh berkomitmen untuk terus mendukung pelaksanaan sistem pemasyarakatan yang humanis, berkeadilan, dan berorientasi pada pembinaan.






