SikatKasus.News, Aceh Selatan – Jagat media sosial dan ruang publik Aceh Selatan tengah digemparkan dengan beredarnya sebuah video percakapan yang diduga kuat mengandung unsur pemerasan.
Dalam video yang viral tersebut, terdengar percakapan antara seorang oknum yang mengaku sebagai anggota LSM sekaligus pimpinan redaksi salah satu media online dengan seorang kontraktor yang sedang mengerjakan proyek di wilayah Aceh.
Video berdurasi beberapa menit itu dengan cepat menyebar luas melalui berbagai platform media sosial dan grup percakapan WhatsApp. Dalam rekaman tersebut, oknum yang bersangkutan diduga menekan pihak kontraktor dengan dalih pemberitaan negatif apabila tidak memenuhi permintaan tertentu. Dugaan praktik pemerasan ini pun menuai kecaman keras dari berbagai kalangan, terutama insan pers dan organisasi kewartawanan.
Menanggapi viralnya video tersebut, Ketua Ikatan Wartawan Online (IWO) Aceh Selatan, Hartini, akhirnya angkat bicara. Ia menegaskan bahwa jika benar tindakan dalam video tersebut dilakukan oleh seseorang yang mengatasnamakan wartawan atau pimpinan media, maka hal itu merupakan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.
“Pers tidak boleh dijadikan alat untuk menekan, apalagi memeras. Jika ada oknum yang menggunakan identitas media atau jabatan pimpinan redaksi untuk kepentingan pribadi, itu jelas mencederai marwah pers dan melanggar Undang-Undang Pers,” tegas Ketua IWO Aceh Selatan dalam keterangannya kepada wartawan, Senin (05/01/2026).
Ia menjelaskan, Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dengan tegas mengatur fungsi pers sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial, bukan sebagai alat intimidasi. Bahkan, dalam Kode Etik Jurnalistik juga disebutkan bahwa wartawan dilarang menyalahgunakan profesi dan menerima suap dalam bentuk apa pun.
Ketua IWO menilai, tindakan oknum tersebut tidak hanya merugikan pihak yang ditekan, tetapi juga merusak kepercayaan publik terhadap profesi wartawan secara keseluruhan. Akibat ulah segelintir oknum, citra pers yang selama ini berjuang menjaga independensi dan profesionalisme bisa tercoreng di mata masyarakat.
“Ini sangat memalukan. Wartawan bekerja berdasarkan fakta dan kepentingan publik, bukan kepentingan pribadi atau kelompok. Jika terbukti, kami mendorong aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas kasus ini secara transparan,” ujarnya.
Lebih lanjut, Ketua IWO Aceh Selatan juga mengimbau kepada seluruh pihak, khususnya pejabat, kontraktor, dan masyarakat umum, agar tidak takut melaporkan jika mengalami tekanan atau dugaan pemerasan yang mengatasnamakan media.
Ia menegaskan bahwa organisasi pers tidak akan melindungi oknum yang menyalahgunakan profesi jurnalistik.
Di sisi lain, masyarakat Aceh Selatan berharap aparat penegak hukum segera mengambil langkah tegas menyikapi viralnya video tersebut.
Publik menilai, penegakan hukum yang adil dan transparan sangat penting agar kejadian serupa tidak kembali terulang dan menjadi pembelajaran bagi semua pihak.
Desakan agar kasus ini diusut tuntas terus menguat, seiring meningkatnya perhatian publik terhadap dugaan pelanggaran hukum dan etika pers yang terjadi.
Kasus ini menjadi peringatan keras bahwa kebebasan pers harus diiringi dengan tanggung jawab moral dan hukum. Pers yang profesional adalah pers yang berpihak pada kebenaran, “bukan pada kepentingan sempit yang berujung pada penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran undang-undang,” pungkas Ketua IWO Aceh Selatan itu.






