Tepis Tudingan Abaikan Aturan, RSUD-YA Tapaktuan Sebut Kendala Teknis Hambat Perpanjangan Izin

‎SikatKasus.News, Aceh Selatan – Manajemen Rumah Sakit Umum Daerah dr. H. Yuliddin Away (RSUD-YA) Tapaktuan memberikan klarifikasi resmi terkait isu miring yang menyebut pihak rumah sakit mengabaikan regulasi operasional. Tudingan ini mencuat setelah izin operasional rumah sakit sempat berada dalam status tidak aktif namun tetap melayani pasien.

Plt. Direktur RSUDYA, dr. Erizaldi, M.Kes, Sp.OG, didampingi Wadir Pelayanan, dr. Musaddik, MKM, serta Kasubbag Humas dan Pemasaran, Ns. Hendra Liyusman, S.Kep., MKM, menegaskan bahwa pihaknya sangat patuh terhadap aturan. Ia menjelaskan bahwa proses perpanjangan izin telah diupayakan sejak jauh hari, yakni sejak Juni 2025.

‎Menurut dr. Erizaldi, keterlambatan tersebut murni disebabkan oleh hambatan teknis pada sistem aplikasi perizinan terintegrasi. Masalah sistem yang terjadi berulang kali membuat proses administrasi tidak dapat tuntas tepat waktu.

‎”Kami sudah mengajukan perpanjangan sejak Juni 2025. Namun, kendala teknis pada aplikasi menyebabkan prosesnya terhambat, sehingga terjadi jeda (kekosongan) izin selama kurang lebih 45 hari,” jelas dr. Erizaldi kepada awak media, Jumat (24/04/2026).

Meskipun izin sempat dalam masa transisi, pihak manajemen memutuskan untuk tetap membuka pelayanan. Keputusan ini diambil berdasarkan dua pertimbangan utama:

Baca Juga |  Wagub Aceh Fadhlullah Silaturahmi dengan Tokoh Agama, Bahas Kemajuan dan Ekonomi Aceh

1. Aspek Kemanusiaan: Kewajiban fasilitas kesehatan untuk tidak menelantarkan pasien.

2. Ketentuan Regulasi: Secara hukum, rumah sakit yang sedang dalam proses perpanjangan izin tetap diperbolehkan beroperasi agar tidak terjadi kekosongan layanan publik, berbeda dengan fasilitas yang memang belum pernah memiliki izin sama sekali.

‎”Dalam aturan disebutkan bahwa rumah sakit yang sedang mengurus perpanjangan izin tidak boleh menolak pasien. Ini adalah bentuk tanggung jawab kami kepada masyarakat Aceh Selatan,” tambahnya.

Baca Juga |  Peringati 21 Tahun Tsunami Aceh, Wagub Sambut Kehadiran UAS

‎Namun demikian, pihak manajemen menyampaikan bahwa seluruh proses administrasi kini telah tuntas. Izin operasional terbaru RSUDYA telah resmi terbit dengan nomor: 15082200608660004. Dengan keluarnya izin ini, simpang siur mengenai legalitas layanan rumah sakit seharusnya tidak lagi menjadi persoalan.

‎Terkait kekhawatiran mengenai klaim biaya pengobatan pasien selama masa transisi izin tersebut, dr. Erizaldi menjelaskan bahwa pihaknya telah berkoordinasi secara intensif dengan BPJS Kesehatan, mulai dari tingkat provinsi hingga pusat.

Manajemen RSUDYA saat ini sedang menunggu persetujuan akhir dari BPJS Kesehatan Cabang Aceh Selatan. Jika disetujui, klaim untuk periode 9 hingga 28 Februari 2026 akan segera diakomodir, disusul dengan pengajuan klaim untuk bulan Maret 2026.

‎”Nilai klaim yang diusulkan untuk periode Februari 2026 mencapai kurang lebih Rp8 miliar. Kami terus mengawal proses ini sesuai kesepakatan bersama agar hak-hak pelayanan kesehatan masyarakat tetap terjamin,” pungkasnya.