SikatKasus.News, Aceh Selatan – Lonjakan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) pasca banjir di sejumlah kecamatan dalam Kabupaten Aceh Selatan kembali memicu keresahan masyarakat. Kelangkaan BBM di SPBU membuat harga jual eceran meroket jauh dari harga normal, sehingga menambah beban warga yang masih memulihkan diri dari dampak bencana.
Amatan, satu botol kecil setara ukuran aqua dijual hingga Rp20.000, sementara ukuran 1,5 liter menyentuh Rp35.000. Situasi ini membuat warga semakin terbebani karena aktivitas ekonomi mereka ikut terganggu akibat banjir.
“Kami masih dalam kondisi pemulihan pasca banjir, tapi harga BBM malah naik. Kami berharap pemerintah menertibkan para pengecer dan memastikan pasokan BBM stabil,” ujar Kamaldi, warga Desa Jilatang, Kecamatan Samadua, Kamis 4 November 2025.
Menanggapi polemik tersebut, Sekretaris Daerah Aceh Selatan, Diva Samudera Putera, memastikan pemerintah segera melakukan koordinasi dengan SPBU, Pertamina, serta instansi terkait untuk mempercepat normalisasi suplai BBM ke wilayah terdampak banjir.
Sebagaimana Bupati Aceh Selatan H. Mirwan juga meminta pihak Forkopimda agar mengawasi distribusi BBM di seluruh wilayah terdampak.
Ia menegaskan bahwa pemerintah tidak akan mentolerir oknum pengecer yang memanfaatkan situasi bencana demi meraup keuntungan.
“Kami menghimbau seluruh pengecer untuk tidak menaikkan harga BBM melampaui harga normal. Saat ini masyarakat sedang berjuang bangkit dari dampak banjir, sehingga tidak pantas ada pihak mencari keuntungan dalam kondisi seperti ini,” ucapnya tegas.
Kata dia, pengawasan akan dilakukan langsung ke lapangan, dan tindakan tegas akan diambil bila ditemukan praktik penimbunan maupun spekulasi harga.
“Kami memastikan distribusi BBM segera kembali normal. Pengawasan akan diperketat agar harga tetap stabil dan masyarakat dapat beraktivitas tanpa hambatan,” lanjutnya.
Tak hanya itu, sambung Diva, sebelumnya Bupati Aceh Selatan juga menerbitkan Surat Edaran Nomor 360/24/2025 tertanggal 28 November 2025, melarang seluruh pelaku usaha baik toko retail, grosir, maupun pedagang menaikkan harga secara tidak wajar serta menahan stok barang selama masa tanggap darurat banjir dan tanah longsor.
Surat edaran tersebut dikeluarkan sebagai tindak lanjut penetapan Status Tanggap Darurat Bencana Alam berdasarkan Keputusan Bupati Nomor 752 Tahun 2025.
Adapun empat poin penting dalam edaran tersebut, yakni:
1. Melarang pedagang menaikkan harga barang secara tidak wajar.
2. Melarang penahan stok, dan seluruh barang wajib dikeluarkan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.
3. Mendorong empati dan kebersamaan selama masa darurat.
4. Seluruh pelaku usaha wajib mematuhi aturan tanpa terkecuali.
Surat edaran ini turut ditembuskan kepada Gubernur Aceh, Ketua DPRK, Kapolres, Kajari, dan Dandim 0107/Aceh Selatan sebagai bentuk koordinasi lintas sektor.
Selain itu, dia menegaskan bahwa stabilitas harga serta ketersediaan barang menjadi prioritas utama agar masyarakat dapat memenuhi kebutuhan pokok tanpa hambatan selama masa darurat.
Dengan langkah tegas ini, “kami berharap para pedagang dapat bekerja sama, sementara masyarakat tetap tenang dan tidak terpengaruh oleh isu kelangkaan maupun spekulasi harga,” pungkas Sekda Aceh Selatan itu.












