Dua Bocah Jadi Korban, Polres Aceh Selatan Ringkus Terduga Pelaku Kejahatan Seksual di Bakongan

SikatKasus.News, Aceh Selatan – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Aceh Selatan melalui Unit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) berhasil mengamankan seorang terduga pelaku tindak pidana pelecehan seksual dan pemerkosaan terhadap anak yang terjadi di wilayah Kecamatan Bakongan, Kabupaten Aceh Selatan.

 

Diketahui, kejahatan tersebut menimpa dua orang anak berjenis kelamin perempuan dibawah umur masing-masing berusia 5 dan 6 tahun. Penindakan ini merupakan respons cepat Polri atas laporan masyarakat terkait kejahatan serius terhadap anak, Jumat 19 Desember 2025.

 

Terduga pelaku berinisial S, pria 37 tahun, yang lebih dulu diamankan oleh personel polsek Bakongan di Gampong Darul Ihsan, Kecamatan Bakongan pada Kamis 18 Desember sekitar pukul 17.30 WIB.

Baca Juga |  Pemulihan Jalur Vital Aceh, Wagub Pantau Jembatan Darurat Awe Geutah

 

Penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan polisi yang diterima oleh Polres Aceh Selatan, di mana penyidik Unit IV PPA Sat Reskrim langsung melakukan penyelidikan intensif guna mengungkap dan memastikan kebenaran informasi yang diterima.

 

 

Kapolres Aceh Selatan AKBP T. Ricki Fadlianshah, S.I.K., melalui Kasat Reskrim Iptu Narsyah Agustian, S.H., M.H., menjelaskan bahwa penanganan perkara ini dilakukan secara profesional dan sesuai prosedur hukum.

Baca Juga |  Bangun Irigasi Tersier, Pangdam IM : Dukung program Ketahanan Pangan Nasional.

 

“Setelah menerima laporan, kami segera melakukan penyelidikan dan berkoordinasi dengan Polsek Bakongan. Begitu terduga pelaku diketahui keberadaannya, personel Unit IV PPA langsung melakukan upaya paksa penangkapan sesuai dengan surat perintah yang sah. Kasus kejahatan seksual terhadap anak menjadi atensi khusus dan kami tangani dengan serius,” tegas Kasat Reskrim.

 

Selanjutnya pada pukul 18.00 WIB, personel Unit IV PPA Sat Reskrim Polres Aceh Selatan membawa terduga pelaku ke Mapolres Aceh Selatan guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Dalam perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 47 Jo Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, serta melaksanakan pemeriksaan mendalam untuk melengkapi alat bukti dan berkas perkara.

Baca Juga |  ‎BPBD Asel Gelar Diklat In House Training Pemadam I Gelombang Ke-II ‎

 

Kasat Reskrim Polres Aceh Selatan juga mengimbau masyarakat agar aktif berperan dalam upaya pencegahan kejahatan terhadap anak dengan segera melaporkan setiap dugaan tindak pidana kepada pihak kepolisian.

 

“Kami berjanji akan memberikan perlindungan maksimal kepada anak serta menindak tegas setiap pelaku kejahatan demi terciptanya rasa aman dan keadilan di tengah masyarakat,” demikian pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *