Gubernur Aceh Instruksikan Penertiban Tambang Ilegal: Awasi BBM Subsidi, Putus Mata Rantai Suplai Alat Berat

www.SikatKasus.news | Banda Aceh – Gubernur Aceh Muzakir Manaf melalui Instruksi Gubernur Aceh Nomor 08/INSTR/2025 menegaskan komitmennya memberantas praktik pertambangan ilegal di Aceh. Salah satu fokus utama instruksi ini adalah memutus mata rantai pasokan BBM bersubsidi yang selama ini diduga menjadi “urat nadi” operasional tambang ilegal yang menggunakan alat berat.

Instruksi ini mewajibkan bupati/wali kota, dinas teknis, dan aparat terkait melakukan penertiban secara menyeluruh, sekaligus mengawasi distribusi solar bersubsidi yang kerap disalahgunakan untuk kebutuhan tambang tanpa izin.

Dugaan Keterlibatan Oknum Aparat

Informasi yang berkembang di masyarakat menyebutkan adanya dugaan keterlibatan oknum aparat Polri dan TNI dalam penyelundupan dan suplai solar bersubsidi ke lokasi tambang ilegal. Modusnya, solar yang seharusnya diperuntukkan bagi nelayan atau masyarakat, dialihkan untuk mengoperasikan alat berat di lokasi tambang.

Baca Juga |  Galian C Ilegal Rusak Pantai dan Infrastruktur, Foreder Desak Penindakan Tegas

Kondisi ini dinilai menjadi salah satu penyebab maraknya aktivitas tambang ilegal yang sulit diberantas. Dengan adanya instruksi Gubernur, pemerintah daerah diminta menutup celah tersebut melalui koordinasi ketat dengan aparat penegak hukum dan Pertamina.

Instruksi Tegas: Inventarisasi, Penertiban, dan Sanksi

Instruksi Gubernur Aceh memuat langkah-langkah konkret, di antaranya:

Inventarisasi dan verifikasi seluruh izin usaha dan non-perizinan di luar kawasan hutan.

Pengawasan distribusi BBM bersubsidi, bekerja sama dengan Pertamina dan aparat penegak hukum.

Penertiban tambang ilegal yang beroperasi tanpa izin, dengan melibatkan Polri, TNI, dan kejaksaan.

Baca Juga |  Wujud Kepedulian, Polres Aceh Selatan Terjunkan Personel Bersihkan Sisa Banjir di Trumon

Sanksi tegas terhadap pelaku usaha nakal, mulai dari teguran, pembekuan, hingga pencabutan izin.

Penghentian penggunaan merkuri (Hg) dan sianida (CN) dalam kegiatan penambangan yang berbahaya bagi lingkungan.

Peran Lembaga Vertikal

Gubernur Aceh juga menekankan bahwa keberhasilan instruksi ini tidak bisa hanya mengandalkan pemerintah daerah. Peran lembaga vertikal sangat menentukan, di antaranya:

Polri dan TNI – menindak tegas aparat atau oknum yang terbukti terlibat dalam distribusi solar ilegal maupun melindungi tambang tanpa izin.

Kejaksaan – memproses hukum setiap pelanggaran yang ditemukan.

Pertamina – mengawasi langsung distribusi BBM subsidi agar tepat sasaran dan tidak bocor ke tambang ilegal.

Baca Juga |  ‎Pembangunan Jembatan Terwujud, Warga Samadua Ucapkan Terima Kasih kepada H. Mirwan

Kementerian teknis – mendukung Aceh dalam penyusunan kebijakan, evaluasi izin, hingga pengawasan berlapis.

Komitmen Gubernur

Gubernur Muzakir Manaf menegaskan bahwa tidak ada lagi toleransi bagi praktik tambang ilegal yang menggerogoti sumber daya alam Aceh.

“Seluruh jalur pasokan, terutama BBM bersubsidi, harus diawasi ketat. Tanpa bahan bakar, alat berat tidak bisa beroperasi, dan tambang ilegal akan lumpuh. Jika ada aparat yang bermain, itu harus ditindak,” tegas Muzakir Manaf dalam instruksinya.

Instruksi ini berlaku sejak ditetapkan dan seluruh instansi diminta melaporkan perkembangan pelaksanaannya setiap tiga bulan sekali.(Ydna)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *