Sikatkasus.news |Banda Aceh – Kepala Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Banda Aceh bersama pejabat struktural mengikuti kegiatan Penandatanganan Perjanjian Kinerja Tahun 2026 yang diselenggarakan oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Aceh, Rabu (7/1/2026).
Kegiatan yang berlangsung di Aula Bangsal Garuda Kantor Wilayah Kementerian Hukum Aceh tersebut disaksikan secara langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Aceh. Penandatanganan perjanjian kinerja ini menjadi momentum penting dalam memperkuat komitmen seluruh satuan kerja pemasyarakatan di Aceh untuk meningkatkan kinerja, akuntabilitas, serta kualitas pelayanan publik pada tahun 2026.
Dalam kesempatan tersebut, seluruh Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan menandatangani perjanjian kinerja sebagai bentuk kesanggupan dan tanggung jawab dalam melaksanakan program kerja yang selaras dengan kebijakan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.
Kepala Rutan Banda Aceh menyampaikan bahwa penandatanganan perjanjian kinerja ini bukan sekadar formalitas, melainkan wujud nyata komitmen bersama untuk meningkatkan profesionalisme, integritas, serta kinerja organisasi. “Perjanjian kinerja ini menjadi pedoman dan pengingat bagi seluruh jajaran Rutan Banda Aceh untuk bekerja lebih optimal, transparan, dan berorientasi pada pelayanan yang berintegritas,” ujarnya.
Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh jajaran pemasyarakatan, khususnya Rutan Banda Aceh, dapat terus bersinergi dan berkomitmen dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik serta mendukung terwujudnya reformasi birokrasi di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.






