Pencabutan Kartu Pers di Istana, IWO: Pelemahan Pers Adalah Pelemahan Demokrasi

Headline, Nasional122 Dilihat

 

 

 

 

www.SikatKasus.news | Jakarta – Ikatan Wartawan Online (IWO) menyampaikan sikap resmi terkait pencabutan Kartu Pers wartawan CNN Indonesia, Diana Valencia, oleh Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden (BPMI Setpres) pada 27 September 2025.

Pencabutan kartu pers tersebut dilakukan karena wartawan yang bersangkutan mengajukan pertanyaan di luar konteks hasil kunjungan luar negeri Presiden, yakni mengenai program prioritas Presiden MBG.

Baca Juga |  Wagub Fadhlullah Terima Langsung Bantuan PGE untuk Percepatan Pemulihan Aceh

Sekretaris Jenderal IWO, Telly Nathalia, menegaskan bahwa keputusan BPMI Setpres itu disayangkan karena bertentangan dengan Pasal 3 ayat 1 dan Pasal 6 UU No.40 Tahun 1999 tentang Pers. Menurutnya, langkah tersebut berpotensi menghambat jalannya proses demokrasi di Indonesia.

“IWO menilai pers adalah pilar keempat demokrasi yang berfungsi mengawasi tiga pilar lainnya sekaligus menyampaikan informasi akurat berbasis fakta kepada publik,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Minggu (28/9/2025).

Baca Juga |  Serambi Ekraf Awards 2025 Anugerahi penghargaan Kepada Pangdam IM

Selain itu, IWO mendesak BPMI Setpres segera memulihkan akses kartu pers wartawan CNN Indonesia tersebut, sejalan dengan pernyataan Dewan Pers. IWO juga berharap tidak ada lagi reaksi berlebihan dari pihak mana pun dalam menyikapi keberadaan pers.

Baca Juga |  Perkuat Birokrasi, Pemerintah Aceh lakukan Rotasi Besar Besaran, 294 Pejabat Struktural Dilantik Hari Ini

“Pers adalah jembatan komunikasi bangsa. Pelemahan terhadap pers sama artinya dengan pelemahan terhadap demokrasi,” tegas Telly Nathalia.

IWO turut mendukung langkah klarifikasi pimpinan dan redaksi CNN Indonesia kepada BPMI Setpres, serta berharap persoalan ini dapat diselesaikan sesuai dengan prinsip demokrasi, di mana kebebasan pers menjadi salah satu acuannya.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *