Proyek Pipanisasi Desa Balai Telan Anggaran Rp.750 Juta Terkesan Amburadul: Pipa Bocor Hingga Upah Pekerjaan Tak Dibayar

SikatKasus.News, Aceh Selatan – Proyek pipanisasi di Desa Balai, Kecamatan Samadua, Kabupaten Aceh Selatan, kini menuai sorotan tajam publik. Alih-alih menjadi solusi pemenuhan kebutuhan air bersih, proyek yang menyedot anggaran APBD 2024 sebesar Rp750 juta tersebut justru memunculkan rentetan persoalan teknis dan sosial yang dinilai merugikan masyarakat.

Berdasarkan data Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kabupaten Aceh Selatan, proyek dengan kode lelang 6618460 itu berada di bawah satuan kerja Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), dengan nilai pagu dan HPS yang sama, yakni Rp750.000.000.

Meski secara administratif dinyatakan rampung pada akhir 2024, kondisi faktual di lapangan menunjukkan hal sebaliknya. Sejumlah titik pipa dilaporkan mengalami kebocoran secara berulang. Air yang meluap ke badan jalan tidak hanya mencerminkan buruknya kualitas pekerjaan, tetapi juga menciptakan ancaman nyata bagi keselamatan pengguna jalan.

Baca Juga |  Ekonomi Aceh Jaya Terendah se-Aceh, PB IPELMAJA meminta Bupati Jangan Sibuk dengan Proyek Pencitraan

“Air sering meluber ke jalan. Ini bukan kerusakan kecil, tetapi sudah berulang kali terjadi. Sangat membahayakan pengguna jalan, terutama pada malam hari karena jalan menjadi licin,” ujar seorang warga Desa Balai kepada awak media, Kamis (18/12/2025), seraya meminta identitasnya dirahasiakan.

Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan serius terkait kualitas material, metode pemasangan, serta efektivitas masa pemeliharaan yang seharusnya menjadi tanggung jawab penyedia jasa. Fakta bahwa kerusakan terus berulang menandakan lemahnya pengendalian mutu pascapekerjaan.

Persoalan proyek ini kian mencuat setelah sejumlah pekerja mengaku hingga kini belum menerima upah, meskipun seluruh pekerjaan yang dibebankan telah diselesaikan.

Baca Juga |  Panglima Laot Lhok Pasie Tibang Desak Normalisasi Muara Sungai

“Kami sudah menyelesaikan pekerjaan, tetapi sampai sekarang upah belum dibayarkan. Ini bukan sekadar janji, ini menyangkut hak hidup kami,” ungkap salah satu sumber yang terlibat langsung dalam pengerjaan proyek.

Belum dibayarkannya hak pekerja, bersamaan dengan persoalan teknis yang berlarut, menguatkan dugaan adanya kelemahan serius dalam fungsi pengawasan proyek. Publik pun mendesak aparat penegak hukum (APH) serta pihak berwenang untuk tidak menutup mata dan melakukan penelusuran menyeluruh terhadap proyek tersebut.

Dalam mekanisme pengadaan barang dan jasa pemerintah, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) memiliki mandat strategis untuk memastikan seluruh ketentuan kontrak dipatuhi, baik terkait spesifikasi teknis pekerjaan, kualitas hasil, maupun pemenuhan hak tenaga kerja.

Baca Juga |  Wagub Aceh Minta Pemerintah Pusat Segera Cairkan Jadup Korban Bencana

“Jika pengawasan dijalankan sebagaimana mestinya, persoalan kebocoran dan tunggakan upah ini tidak akan berlarut-larut. Ini uang negara yang seharusnya memberi manfaat bagi rakyat, bukan justru menimbulkan kerugian,” tegas warga lainnya.

Masyarakat Desa Balai mendesak adanya langkah konkret dari otoritas terkait, mulai dari pengecekan kesesuaian spesifikasi pipa dan kualitas pemasangan, pembukaan dokumen kontrak secara transparan, termasuk jadwal masa pemeliharaan dan status pembayaran upah pekerja, hingga pertanggungjawaban penyedia jasa atas kegagalan fungsi proyek.

Hingga berita ini diturunkan, pihak kontraktor pelaksana belum memberikan keterangan resmi dan terkesan bungkam meski telah diupayakan konfirmasi oleh awak media.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *